Kasubbag TU Sampaikan Materi pada Sosialisasi Penyusunan SKP Terbaru
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Natuna Hj.Rif’ah, S.Ag menyampaikan materi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Permenpan RB nomor 6 Tahun 2022 dilingkungan Kantor Kemenag Natuna. Selasa, 31 Januari 2023.
Dalam kesempatan itu, Hj.Rif’ah menjelaskan poin – poin perubahan dengan PermenPanRB Nomor 6 Tahun 2022 diantaranya adalah Perilaku Kerja, Mekanisme Kerja dan SKP dan Angka Kredit. Prilaku Kerja merupakan Core Values Ber-Akhlak, memasukkan Core Values Ber- Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN. Mekanisme Kerja, memasukkan mekanisme kerja agile yang mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat. Dan Memisahkan antara SKP dan Angka Kredit Predefined task tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai. Klarifikasi ekspektasi dan dialog kinerja diharapkan lebih sering dilakukan oleh pimpinan dan pegawai.
“ Ruang Lingkup, Tahapan, prilaku kerja, standar prilaku kerja, penilaian kerja, Hubungan SKP dan Butir Kegiatan dan ketentuan peralihan adalah termasuk poin perubahan dari PermenPanRB,” jelas Hj.rif’ah.
Hj. Rif’ah juga mengatakan bahwa didalam Permenapan RB Nomor Tahun 2022 itu juga terdapat prinsip umum tentang perubahan mindset pengelolaan kinerja bagi pegawai.
Transformasi SKP PP 46/2011 Jo Perka BKN 1/2013 (SKP ) ke PP 30/2019 jo PERMENPANRB Pengelolaan Kinerja ASN (SKP) yaitu dari Berbasis aktivitas/kegiatan tugas jabatan menjadi Kinerja berbasis hasil dari cascading melalui dialog kinerja dan IKI yang SMART. Dari dokumen kaku dan statis menjadi Dokumen dinamis dan memuat ekspektasi pimpinan dari dialog kinerja. Hanya ditetapkan di awal tahun dan dinilai di akhir tahun Direviu secara berkala (periodik) melalui ongoing feedback.