Kemenag Anambas Suskses Laksanakan Kampanye Mandatory Halal
Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas sukses melaksanakan Kampanye Mandatory Halal serentak yang digaungkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kampanye mandatory halal ini dilaksanakan di 2 titik ditiap kabupaten/kota. Kabupaten kepulauan anambas melaksanakan kampanye Mandatory Halal di kecamatan siantan utara, desa mubur (lapangan bola kaki) dan titik kedua di kecamatan jemaja(pasar tradisional kelurahan letung).
Kampanye Mandatory sertifikat halal ini dihadiri oleh camat se kabupaten kepulauan anambas, kepala desa pianpasir, piasan dan para pelaku usaha dan juga jajaran dari kementerian agama.
Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, pembukaan sekaligus pembacaan pidato Menteri Agama Kampanye Mandatory sertifikat halal oleh Dr. H.Erizal, M.H selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, kegiatan ini diakhiri dengan doa dan dilanjutkan dengan pembagian brosur, tanya jawab terkait proses pengajuan Sertifikat halal serta membuka pelayanan pendaftaran halal.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
“Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” ucapnya.
Erizal menambahkan, dalam rangka mensukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler.
Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis.
Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.
Kita berharap melalui kampanye sertifikat halal ini, semua pelaku usaha UMKM di Kabupaten Kepulauan Anambas sudah memilki sertifikat halal, ujarnya