KUA Subi Lakukan Bimtek Manajemen Rumah Ibadah bagi Pengurus Surau Istiqamah
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Subi menghadiri pembubaran dan pembentukan pengurus sekaligus melakukan bimbingan teknis manajemen rumah ibadah bagi Pengurus Surau Istiqamah Desa Terayak Kecamatan Subi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Subi, Kepala KUA, Kepala Desa Terayak, BPD, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Pemuka Masyarakat dan masyarakat Desa Terayak.
Dalam pemaparannya Erial Lismana mengatakan bahwa Masjid/Surau adalah tempat terbaik di muka bumi. Di masjid itu, para hamba bersujud kepada Allah SWT. Mereka solat, berdzikir, bersolawat, dan ibadah-ibadah lainnya. Selain itu, sebagaimana di zaman Rasulullah SAW, masjid pun difungsikan lebih luas lagi. Tak hanya untuk kepentingan ibadah, namun juga untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.
Karena itu, rumah ibadah ini harus benar-benar dikelola dengan baik. Dengan demikian, para jamaah dapat beraktifitas di masjid dengan nyaman, aman dan khusyuk.
Berdasarkan SK Dirjen Bimas Islam Kemenag RI No. DJ.II/208 Tahun 2014 bahwa dengan aspek idaroh, pengelolaan masjid diatur dalam sebuah organisasi dan administrasi yang baik. Aspek imaroh, berarti pengelolaan masjid yang berkaitan dengan mengembangkan dan memberdayakan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah. Seperti misalnya, kegiatan ibadah (solat lima waktu, solat Jumat, solat Id), majelis taklim, pembinaan remaja masjid dan lain-lain.
Untuk aspek manajemen riayah, para pengurus berupaya untuk memelihara, menjaga dan mengembangkan fisik dan fasilitas masjid, termasuk menjaga keamanan dan kenyamanan masjid. Seperti misalnya, menjaga kebersihan masjid, dan menjaga keamanan jamaah, baik lahir maupun batin.
Dengan ketiga aspek itu, maka fungsi dan aktifitas masjid diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Intinya, para pengurus berkomitmen untuk memiliki sikap dan komitmen kemasjidan, menancapkan ruhul jihad. Para pengurus pun harus rela mengorbankan waktu, tenaga serta pikiran untuk kemakmuran masjid. Pungkasnya.