Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong, KPK Panggil Tersangka Baru dan Periksa Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan langkah penegakan hukum dalam rangkaian pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan kepala daerah di Provinsi Bengkulu. Lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk tersangka baru serta sejumlah saksi dari unsur legislatif dan swasta, guna mengungkap secara tuntas aliran dana haram yang merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tim penyidik mendalami berbagai petunjuk baru yang ditemukan dari hasil penggeledahan serta pengembangan perkara pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. Langkah ini menjadi krusial untuk memetakan peran masing-masing pihak yang diduga turut menikmati atau memuluskan praktek lancung tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, lembaga antirasuah ini sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka baru yang dinilai memiliki keterlibatan signifikan dalam pusaran korupsi proyek infrastruktur dan pengadaan. Keduanya masing-masing berinisial Eko Yusanto selaku Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), serta B. Daditama yang tercatat sebagai mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan status hukum ini memperkuat bukti permulaan yang dikantongi penyidik setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan yang berlangsung hari ini juga mencakup pemanggilan saksi dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk merangkai kepingan-kepingan fakta hukum, terutama terkait dugaan aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak atau afiliasi tertentu di luar lingkaran inti pemerintah kabupaten. “Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini Kamis, Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Sdri. VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu,” tutur Budi.
Lebih lanjut, pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik tidak hanya berhenti pada tindak pidana asal di wilayah Kabupaten Rejang Lebong saja. Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan, KPK turut menelisik potensi keterlibatan pihak lain serta dugaan penerimaan gratifikasi atau suap yang meluas ke instansi lain di wilayah Provinsi Bengkulu. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keuangan proyek serta aliran transaksi mencurigakan yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis beberapa waktu lalu.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan oleh KPK terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari, yang kemudian membongkar praktik lancong dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Dari operasi senyap tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari komitmen fee proyek. Pengungkapan tersebut kini terus bergulir lebar dan menyeret banyak pihak dari kalangan swasta, politisi daerah, hingga penyelenggara pemerintahan.
Dengan semakin banyaknya pihak yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, publik kini menantikan ketegasan KPK dalam mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu. Masyarakat mendesak agar seluruh aktor intelektual yang terlibat dalam persekongkolan jahat pengadaan barang dan jasa di Bengkulu dapat segera diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
