Perjalanan Terakhir Kamaruddin Simanjuntak: Dedikasi Tanpa Lelah Sang 'Singa Persidangan' Hingga Akhir Hayat
Dunia penegakan hukum Indonesia kembali diselimuti duka mendalam. Praktisi hukum yang dikenal tegas dan tanpa kompromi, Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H., mengembuskan napas terakhirnya pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Advokat senior yang genap berusia 52 tahun tersebut tutup usia di Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat, setelah menjalani pengobatan intensif akibat penyakit ginjal kronis yang menggerogoti fisiknya dalam beberapa waktu terakhir.
Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam bagi rekan sejawat dan masyarakat luas. Pihak kerabat serta rekan profesi mengonfirmasi bahwa kondisi kesehatan mendiang memang mengalami penurunan drastis secara konsisten sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir. Jenazahnya kemudian disemayamkan di Rumah Duka Ukrida sembari menunggu kepastian lokasi pemakaman yang ditentukan oleh pihak keluarga.
Mengenai lokasi pemakaman almarhum, rekan sejawat mendiang, Martin Lukas, menyampaikan bahwa keputusan akhir masih dalam pembahasan keluarga.
"Pemakamannya masih menunggu hasil kesepakatan dari keluarga," ujarnya.
Perjuangan Melawan Penyakit Ginjal Kronis
Sebelum berita duka ini menyeruak ke publik, kondisi kesehatan Kamaruddin Simanjuntak telah lama menarik perhatian masyarakat luas. Sosok yang sebelumnya dikenal memiliki perawakan tambun dan stamina prima di ruang sidang perlahan mengalami perubahan fisik yang sangat nyata. Penampilan almarhum dalam beberapa bulan terakhir sebelum wafat tampak jauh lebih kurus, pucat, dan letih.
Berdasarkan riwayat medisnya, masalah kesehatan yang dialami Kamaruddin ditengarai akibat akumulasi kelelahan kerja yang luar biasa selama bertahun-tahun. Kebiasaan almarhum yang kerap hanya tidur beberapa jam dalam sehari demi menuntaskan berkas perkara, dipadu dengan kurangnya waktu istirahat serta pengabaian terhadap kondisi fisik personal, memicu terjadinya penurunan fungsi organ ginjal secara signifikan.
Akibat kerusakan ginjal kronis tersebut, almarhum diwajibkan menjalani terapi pengganti fungsi ginjal berupa cuci darah (hemodialisis) secara berkala. Dalam kurun waktu setahun terakhir, ia dijadwalkan bolak-balik ke rumah sakit untuk menjalani tindakan medis tersebut hingga tiga kali dalam seminggu demi menjaga kelangsungan hidupnya. Kendati dalam kondisi sakit berat, komitmennya pada dunia advokasi acap kali membuatnya tetap berupaya memantau isu-isu hukum yang berkembang.
Sepak Terjang Sang 'Singa Persidangan'
Nama Kamaruddin Simanjuntak berukir kuat dalam memori publik nasional. Puncak popularitas dan reputasinya sebagai pengacara berani terpatri saat ia dipercaya menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada tahun 2022. Dalam kasus murder mystery yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut, Kamaruddin menunjukkan keberanian luar biasa.
Ia menjadi figur utama yang secara vokal mendesak kepolisian melakukan proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Kegigihan almarhum dalam membongkar berbagai kejanggalan serta mengemukakan bukti-bukti krusial di persidangan menjadi kunci penting yang membantu mengungkap tabir kebenaran dalam skandal besar tersebut. Karakter pembelaannya yang pantang menyerah saat berhadapan dengan tembok kekuasaan membuat publik menyematkan julukan khusus baginya sebagai "singa persidangan".
Selain penanganan kasus Brigadir J, rekam jejak karier Kamaruddin juga dipenuhi oleh keterlibatan dalam berbagai perkara kakap yang menyita perhatian negara. Ia pernah terlibat dalam penanganan perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, hingga menjadi pendamping hukum bagi pendakwah Muhammad Kece dalam kasus tuduhan penistaan agama.
Rekam Jejak dan Keteladanan Hidup
Di balik nama besarnya di panggung hukum nasional, Kamaruddin memiliki latar belakang perjalanan hidup yang penuh liku dan perjuangan keras. Pria kelahiran Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada 21 Mei 1974 ini menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMA Negeri 1 Siborongborong pada tahun 1992.
Berbekal keteguhan hati, ia merantau ke Jakarta untuk mengadu nasib. Sebelum berhasil meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada tahun 2000 dan melanjutkan ke jenjang Magister Hukum (M.H.), Kamaruddin pernah melewati berbagai fase kehidupan yang serba terbatas. Etos kerja yang tangguh dan keberanian menyuarakan kebenaran yang dibentuk dari pengalaman hidupnya itu kemudian menjadi ciri khas yang melekat sepanjang kariernya sebagai advokat.
Kepergian almarhum menjadi duka mendalam tidak hanya bagi keluarga besar Simanjuntak, tetapi juga bagi para pencari keadilan di Indonesia. Meskipun raga sang advokat vokal kini telah tiada, keteladanan, keberanian, dan rekam jejak perjuangannya di panggung hukum nasional akan terus dikenang sebagai warisan yang berharga.
