Kamis, 24 Sep 2026 NasionalBatamTanjungpinangKarimunLingga
Beranda › Batam
Batam

Plat Nomor Ini Tidak Boleh Keluar Batam, Ini Alasannya

✍️ Abdul Khoir 🕒 10 Apr 2023 👁️ 0x dibaca
Kendaraan yang hendak keluar dari Pelabuhan Punggur
Kendaraan yang hendak keluar dari Pelabuhan Punggur Foto: Kepri.genpi.co

Demi memastikan kendaraan yang masuk ke Batam telah memenuhi kewajiban perpajakan dan bea masuk yang berlaku, Pemerintah Kota Batam menghimbau masyarakat agar taat pada peraturan terkait kendaraan yang tidak diperbolehkan keluar dari Batam.

Aturan ini berlaku bagi kendaraan dengan dua huruf terakhir pada plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U. Keputusan ini diambil untuk menertibkan peredaran kendaraan yang masuk ke Batam tanpa dikenakan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf X dan Z merupakan mobil bekas yang diimpor dari luar negeri, terutama bekas Singapura. Sejak tahun 2011, kendaraan dengan plat nomor X diwajibkan untuk diregistrasi ulang, dan huruf X digantikan dengan huruf Z. Contoh dari plat nomor ini adalah BP 234 XJ yang berubah menjadi BP 234 ZJ.

Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf V adalah kendaraan yang diimpor secara Completely Built Up (CBU), seperti BP 234 AV atau BP 234 VK. Terakhir, kendaraan dengan plat nomor yang mengandung huruf U merupakan kendaraan umum seperti taksi, angkot, minibus, dan sejenisnya, misalnya BP 234 UH atau BP 234 BU.

Pemerintah Kota Batam berharap aturan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak serta mengurangi peredaran kendaraan ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian daerah.

AK
Abdul KhoirPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update