Kamis, 24 Sep 2026 NasionalBatamTanjungpinangKarimunLingga
Beranda › Karimun
Karimun

Terkuak, Jaksa Beberkan Tersangka Kasus Korupsi Aplikasi SIMRS BP Batam

✍️ Normalita Vinska 🕒 06 Jan 2023 👁️ 0x dibaca
Kejaksaan Negeri Batam
Kejaksaan Negeri Batam Foto: Dok.google

Setelah sempat menjadi teka-teki, Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya merilis tersangka kasus korupsi aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam. 

Sebelumnya, pada Jumat 30 Desember 2022 lalu, jaksa telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus itu. Namun mereka enggan menyebutkan siapa-siapa saya yang terjerat dari kasus itu.

Terkini, jaksa membeberkan dua nama tersangka yakni inisial RM selaku PPK dan PAP selaku penyedia.

Para tersangka dilakukan pemanggilan dengan dasar Surat Panggilan Nomor: B-4181/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk RM dan Surat Panggilan Nomor: B-4182/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk PAP.

"Kami sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang 
tersebut sebagai saksi terlebih dahulu untuk hadir pada Kamis tanggal 29 Desember 2022," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra. 

Penyidik Pidsus Kejari Batam telah melakukan pemanggilan kembali terhadap 2 orang tersebut dengan status tersangka dengan melayangkan Surat Panggilan Nomor: B4321/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk Tersangka PAP supaya hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Batam pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 pukul 09.00 WIB.

Penyidik juga telah melayangkan Surat Panggilan Nomor: B-4320/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk tersangka RM supaya hadir di Kantor Kejari Batam pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 pukul 09.00 WIB.

"Namun para tersangka tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Untuk tersangka PAP, lewat penasehat hukumnya menginformasikan jika PAP masih dalam keadaan sakit dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya. Sedangkan RM juga tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya," kata dia.

Dilanjutkan Riki, penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan terhadap kedua orang tersangka tersebut untuk dapat jadir pada Rabu (11/1/2023) mendatang.

"Diharapkan para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam," pungkasnya.
 

NV
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update