Kamis, 24 Sep 2026 NasionalBatamTanjungpinangKarimunLingga
Beranda › Nasional
Nasional

TIM ZI Kemenag Natuna Ikuti Penilaian dari Tim Penilai Internal

✍️ Normalita Vinska 🕒 03 Mar 2023 👁️ 0x dibaca
TIM ZI Kemenag Natuna Ikuti Penilaian dari Tim Penilai Internal
TIM ZI Kemenag Natuna Ikuti Penilaian dari Tim Penilai Internal Foto: Dok.google

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna H. Budi Dernawan langsung mengikuti dalam kegiatan ini dan Kasubbag TU selaku ketua tim ZI, para Kasi, Penyelenggara dan seluruh Kelompok Kerja (Pokja) ZI.

Tim ZI (Zona Integritas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna mengikuti tahap penilaian Pendahuluan Calon Pilot Project Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023 pada masing-masing area secara virtual bersama Tim Penilai Internal Kemenag RI. Senin, 13 Februari 2023.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna H. Budi Dernawan langsung mengikuti dalam kegiatan ini dan Kasubbag TU selaku ketua tim ZI, para Kasi, Penyelenggara dan seluruh Kelompok Kerja (Pokja) ZI.

Setelah diadakan penilaian diketahui hasil desk evaluasi bahwa Kantor Kemenag Natuna belum memenuhi syarat dengan hasil nilai Desk Evaluasi 16,47.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna H. Budi Dermawan mengatakan bahwa ada beberapa lembar kerja evaluasi ZI Kemenag Natuna yang tidak lengkap evidence-nya sehingga hasil nilai desk evaluasinya belum mencapai target.

 “ Kami akan tetap terus bersemangat dalam bekerja untuk menuju tahap selanjutnya, karena kekurangan-kekurangan evidence bisa di upload lagi pada tanggal 20 Februari dengan batas waktu sampai dengan pukul 00.00 WIB dan kami merasa masih bisa memenuhi evidence yang belum ter upload di PMPZI,” kata Budi Dermawan.

Untuk diketahui bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna pertama kalinya mengikuti dan lolos pada tahap II Penilaian calon pilot project Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023.

“ Kepada tim ZI agar segera mengumpulkan dan  menambahkan evidence yang bernilai kurang. Meskipun 6 area belum memenuhhi syarat. Namun masih terbuka kesempatan untuk segera melengkapi evidence dan disempurnakan,”ucap Ka.Kankemenag.

NV
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update