253 Napi di Kepri Terima Remisi Natal 2022, 3 Orang Langsung Bebas

Resta Apriatami

Batam - Sebanyak 253 narapidana (Napi) di Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi natal dari Kemenkumham wilayah Kepri. Dari ratusan napi tersebut, tiga di antaranya langsung bebas pada tanggal 25 Desember 2022.
Narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), satu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan(LPP) dan tiga Rumah Tahanan (Rutan), serta satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kepri.

"Ada 253 Napi di Kepri yang terima remisi natal 2022. 3 orang napi langsung bebas pada natal besok," kata Kasubag Humas dan Protokol Kemenkumham Kepri Octaveri, Sabtu (24/12).

Remisi yang diterima narapidana saat natal itu merupakan remisi khusus. Di mana remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat Hari Raya Keagamaan.

"Remisi Khusus ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan," ujarnya.

Tiga orang yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi, ada di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak satu orang dan dua orang lainnya di Rutan Kelas IIA Batam. Mereka bebas karena mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 1,5 bulan.

"Tiga orang yang langsung bebas tersebut terlibat kasus pencurian. Masa pidana bervariatif yakni 1 tahun hingga 6 tahun dan mendapatkan Remisi dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Kami berharap dengan mendapatkan pemberian remisi ini dapat lebih semangat untuk menjadi insan yang lebih baik," ujarnya.

 

Editor: Anindita Sekar

artikel terbaru