MUI Sumut Haramkan Profesi Manusia Silver, Berlaku untuk Daerah Lain?

Gethya Nabilla

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Sumut menghasilkan keputusan salah satunya mengharamkan profesi manusia silver. Lalu, apakah hukum ini berlaku untuk wilayah di luar Sumut?

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak awalnya meluruskan soal keputusan dari Ijtima Ulama itu. Dia mengatakan, hasil dari Ijtima Ulama itu belum merupakan sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Sumut.

"Sebetulnya bukan fatwa, namanya Ijtima Ulama. Tapi itu kan sudah (diikuti perwakilan ulama) se-Sumatera Utara," kata Maratua.

Maratua mengatakan soal haramnya manusia silver itu diputuskan karena menilai profesi itu dapat merugikan diri sendiri. Maratua pun mengimbau agar yang saat ini menjadi manusia silver untuk mencari pekerjaan yang lain.

"Tujuan keputusan itu supaya mencari pekerjaan lain lah. Kita minta masyarakat enggak usah membantu, kalau memberikan kan membantu namanya. Sehingga mereka (manusia silver) merasa itu bukan pekerjaan yang baik," tuturnya.

Maratua kemudian menjelaskan hukum bagi warga Sumut untuk mengikuti hasil dari Ijtima Ulama terkait manusia silver ini. Dia juga menjelaskan hukum bagi warga di luar Sumut terkait hal ini.

"Bisa diikuti, bisa tidak. Untuk di luar Sumut, kalau ada orang yang mau mengikuti itu bisa, tapi ini masih cakupannya Sumatera Utara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, MUI Sumut menyampaikan soal pekerjaan 'manusia silver' haram. Hal itu disampaikan karena menilai pekerjaan manusia silver itu merugikan diri dan tidak sesuai dengan Islam.

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan hal tersebut dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut. Ijtima Ulama yang berlangsung pada 25-26 November 2022 tersebut menghasilkan delapan fatwa, salah satunya tentang 'manusia silver'.

"Iya begitulah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut beberapa waktu yang lalu," kata Maratua.

Editor: Pangestu Abi

artikel terbaru