Kepala Kemenag Bintan Ikuti Sosialisasi Pelayanan Penerbitan Paspor Bagi Jemaah Haji dan Umrah

Normalita Vinska

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Erman Zaruddin mengikuti kegiatan sosialisasi pelayanan penerbitan paspor bagi jemaah haji dan umrah. Kegiatan tersebut digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang di ruang Van Der Kaa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan kegiatan tersebut digelar dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penyebarluasan informasi dan penguatan pemahaman tentang keimigrasian bagi masyarakat di Kota Tanjungpinang.

Sosialisasi juga terkait dengan telah terbitnya Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Dia menjelaskan saat ini paspor berlaku seluruh Indonesia secara nasional. Masa berlaku paspor berlaku selama 10 tahun.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin mengapresiasi kegiatan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih dengan sosialisasi ini. Kami tentu berharap akan terjalin komunikasi yang baik dengan Imigrasi sehingga pelayanan paspor untuk calon jemaah haji dan umroh akan semakin baik.

Erman lebih lanjut mengapresiasi lahirnya Pelayanan Eazy Passport yang  adalah pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Program ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat.

Sejumlah layanan paspor memang semakin memudahkan masyarakat. Menurut Erman dengan layanan e-paspor dan paspor mobile Imigrasi akan semakin mudah menyentuh segmen perkantoran, lembaga pendidikan, bahkan sampai ke komplek perumahan.

“Kami juga menyambut baik terbitnya surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mencabut surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah,” imbuhnya.

Editor: Gethya Nabilla

artikel terbaru