Panduan Syarat Membawa Mobil Ke Luar Batam Saat Mudik

Abdul Khoir

Demi merasakan kenyamanan mudik ke kampung halaman bersama keluarga, sebagian orang ada yang memilih membawa kendaraan pribadi karena dinilai lebih praktis dan ekonomis dalam menekan biaya pengeluaran.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang berlaku apabila hendak membawa kendaraan pribadi dari Batam ke luar kota.

Kanwil DJP Kepri Bea Cukai Batam, dan Ditlantas Polda Kepri telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk menentukan syarat membawa mobil pribadi dari Batam ke luar kota. Hal ini dikarenakan banyaknya kendaraan Free Trade Zone (FTZ) di Batam.

Seperti diketahui, Kota Batam ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia karena keunggulan lokasinya yang berada di jalur pelayaran internasional dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian Kota Batam dan kawasan sekitarnya.

Kawasan Bebas atau biasa disebut Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia terdiri dari 4 (empat), yakni di Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.

Dilansir tribunbatam.id, berikut ini syarat membawa mobil yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan perjalanan ke luar Batam:

Pemudik yang hendak membawa mobil pribadi dari Batam ke luar kota/provinsi mengajukan permohonan ke Bea Cukai Batam. Permohonan tersebut mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan, jangka waktu pengeluaran, alasan pengeluaran, serta legalitas kendaraan berupa;

  1. Foto kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy STNK
  4. Fotocopy BPKB/surat keterangan lainnya
  5. NPWP
  6. Surat pernyataan komitmen barang kembali ke KPBPB Batam dan pencairan jaminan bermaterai
  7. Surat perjanjian sewa/menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan)

KPU Bea dan Cukai tipe B Batam nantinya akan mengeluarkan Keputusan Pengeluaran Sementara. Surat tersebut dibawa ke Ditlantas Polda Kepri guna keabsahan administrasi dan identifikasi kendaraan.

Ditlantas Polda Kepri akan melihat dan melakukan keabsahan administrasi, identifikasi kendaraan, verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran/pidana, pengecekan STNK masih berlaku atau tidak dan dilihat apakah sudah dilakukan pengesahan tahunan atau belum.

Setelah lolos dari Ditlantas Polda Kepri, surat rekomendasi tersebut harus diantar ke BC Batam. Khusus untuk kendaraan FTZ, wajib membayarkan jaminan tunai 11 persen dari NJKB berdasarkan website BP2RD.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Kepri Delfi Azraaf menambahkan, jaminan tersebut akan dikembalikan saat ke mobil pemohon kembali ke Batam.

Selanjutnya, pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manula dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke KPBPB Batam agar mendapat Surat Perintah Pengeluaran Barang. Pengajuan permohonan ini paling lambat sampai tanggal 14 April 2023.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru