Penyeludupan Lobster Senilai Rp 9 Miliar di Batam Berhasil Digagalkan

Abdul Khoir

Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyeludupan sebanyak 60 ribu benih lobster saat Patroli Jaring Sriwijaya, pada Minggu (2/4/2023). 

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizky Baidillah mengatakan, benih lobster yang diangkut menggunakan sebuah High Speed Craft (HSC) di Perairan Batam nilainya ditaksir mencapai Rp 9 miliar.

Pengungkapan ini didasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait Speedboat yang melakukan bongkar muat barang di Pelabuhan Tikus.

Menindaklanjuti laporan itu petugas pun melakukan penyisiran di setiap titik lokasi perlintasan perairan dengan mengamankan speedboat di Perairan Pantai Pulau Durian. 

"Setelah diperhitungkan sekitar 60 ribu benih Lobster berjenis pasir yang tak dilengkapi dengan dokumen yang sah,"kata Rizky seperti dikutip batamnews.co.id pada Senin (3/4/2023).

Rizky menambahkan bahwa benih Lobster tersebut langsung dilakukan pelepasan di Perairan Pulau Ngual yang disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan dan PSDKP Batam serta Marinir Batam. Dipilihnya lokasi tersebut dikarenakan lingkungannya masih bersih dan tidak tercemar.

"Kalau didiamkan lama-lama berbahaya, karena mungkin hanya bisa bertahan dalam hitungan jam sehingga kita lakukan pelepasan langsung," terangnya. 

Saat ini pihaknya tengah mendalami kepemilikan benih Lobster tersebut, penyelundupan benih Lobster akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 2 dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 44 tahun 2009 dan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan, tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 milliar. 

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru