Disdagin Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil Menengah dan OPD di Tanjungpinang

Abdul Khoir

AlapAlap.com-  Di tengah gempuran produk impor, pemerintah terus berupaya melindungi produk dalam negeri agar dapat meningkatkan daya saing sekaligus memenuhi kebutuhan dan menguasai pasar nasional.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) memiliki kebijakan strategis melalui pemberian sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri dalam negeri agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja barang dan jasa.

Fasilitasi sertifikat TKDN IK tidak hanya bermanfaat untuk menggenjot ekonomi nasional, tetapi juga memberikan benefit bagi pelaku industri kecil agar semakin naik kelas dan usahanya lebih berkembang.

Untuk itu, ratusan pelaku IKM serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang mengikuti kegiatan fasilitasi sertifikat TKDN, di Hotel CK Tanjungpinang, Kepri, Senin (22/5/2023).

Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan fasilitas bagi IKM dalam memperoleh sertifikat TKDN, sehingga memperkuat posisi IKM dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

“Dengan memiliki sertifikat TKDN, maka IKM akan leluasa mempromosikan dan menjual produknya baik barang maupun jasa, khususnya kepada belanja-belanja pemerintah,” jelas Riany.

Kegiatan ini juga penting bagi OPD, agar mereka mendapatkan informasi secara langsung, tepat, dan jelas mengenai kebijakan-kebijakan belanja produk dalam negeri di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Diharapkan, dengan adanya fasilitasi sertifikat TKDN ini, pelaku IKM dan perwakilan OPD dapat lebih siap dalam memenuhi persyaratan TKDN dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

“Ini akan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan industri produk IKM dan ekspansi pasar ekspor, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian, Surya Dharma Sarno, menyebut, kegiatan diikuti 100 orang pelaku IKM dan 30 orang perwakilan OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Selama dua hari pelaksanaan, 22-23 Mei 2023, para peserta diberikan informasi penting terkait bagaimana pengisian pendataan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pemahaman mendalam tentang kebijakan TKDN, prosedur pengajuan sertifikat TKDN, serta tata cara bagaimana produk kita dapat dijual di laman e-katalog.

“Sertifikat TKDN ini sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan produk dalam negeri di pasar global. Dengan memiliki sertifikat TKDN, produk kita dapat bersaing dengan produk impor dan memperoleh kepercayaan konsumen,” kata Surya.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru