94 Napi di Kepri Dapat Remisi Hari Raya Waisak

Abdul Khoir

AlapAlap.com- Sebanyak 94 warga binaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak. Besaran remisi yang diterima 94 warga binaan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan masa tahanan.

"Ada 94 warga binaan di Kepri yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2023," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Saffar Muhammad Godam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/6/2023).

"Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Mereka harus berkelakuan baik dengan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Serta telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan," tambahnya.

Dasar pemberian remisi yang diberikan kepada warga binaan berdasarkan undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Serta peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018.

"Untuk warga binaan tahun pertama yang telah menjalani 6-12 bulan mendapat potongan hukuman 15 hari. Tahun pertama yang telah menjalani lebih 1 tahun mendapat potongan hukuman 1 bulan. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari dan tahun keenam keatas mendapat potongan hukuman 2 bulan," jelasnya.

Data Kemenkumham Kepri untuk warga binaan yang banyak mendapat remisi di Lapas Kelas IIA Batam yakni 25 orang. Untuk warga binaan di LPKA Kelas II Batam tidak ada mendapatkan remisi.

"Lapas kelas II Tanjungpinang sebanyak 10 orang. Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 22 Orang. Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 5 orang. Rutan Tanjungpinang sebanyak 10 orang. Rutan Batam sebanyak 13 orang. Rutan Tanjung Balai Karimun sebanyak 9 orang. Cabang Rutan Dabo Singkep nihil," rincinya.

Saffar menyebutkan remisi 15 hari diberikan kepada 14 orang warga binaan, remisi 1 bulan diberikan kepada kepada 59 orang. Untuk remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 13 orang warga binaan.

"Ada 8 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Kita harapkan dengan pemberian remisi ini," ujarnya.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru