Joget dangkong tercatat sebagai Kekayaan Intelektual di Kemenkumham RI

Abdul Khoir

AlapAlap.com- Tarian "joget dangkong" tercatat sebagai kekayaan intelektual (KI) komunal yang dimiliki Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

"Alhamdulillah, dengan pencatatan ini, joget dangkong telah memperoleh perlindungan hukum sebagai bagian penting dari identitas budaya masyarakat Tanjungpinang," kata Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Senin.

Melalui pencatatan ini, kata Rahma, joget dangkong akan terus hidup dan menjadi warisan tak ternilai yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Ia mengajak semua pihak bersama-sama menjaga dan mengembangkan joget dangkong sebagai warisan budaya yang berharga di Tanjungpinang.

"Pada peringatan hari-hari besar tertentu, misalnya HUT RI 17 Agustus, joget dangkong selalu dimainkan sebagai hiburan masyarakat, sekaligus upaya pelestarian agar tak lekang ditelan zaman," ujar Rahma.

Senada, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang Muhammad Nazri menyampaikan pihaknya akan terus melakukan kerja sama dengan pihak terkait dan masyarakat untuk melindungi serta melestarikan kekayaan intelektual komunal yang merupakan bagian penting dari identitas dan keberlanjutan budaya di Tanjungpinang.

"Dengan pencatatan joget dangkong sebagai kekayaan intelektual komunal oleh Kemenkumham RI diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya serta mendorong penghargaan terhadap warisan budaya di Tanjungpinang," ujar Nazri.

Surat pencatatan resmi untuk pengakuan joget dangkong sebagai kekayaan intelektual komunal diberikan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam acara Intellectual Property (IP) and Tourism 2023 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Sabtu (17/6) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa penetapan joget dangkong sebagai kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi hak cipta dan keaslian budaya yang ada di Indonesia. Langkah ini akan mendorong pengakuan dan penghargaan para pelaku seni serta mencegah penyalahgunaan budaya secara tidak etis.

"Joget dangkong merupakan bagian integral dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Kepri. Penetapan ini memberikan perlindungan hukum bagi para penari, komunitas, dan memberikan sinyal kuat bahwa kita menghargai dan mempromosikan keberagaman budaya Indonesia," ucap Menteri Yasonna.

Joget dangkong merupakan tarian kebudayaan dalam masyarakat Melayu yang berasal dari Kepri. Kebudayaan ini populer kira-kira sejak masa pemerintahan Kerajaan Melayu Bentan, Riau-Lingga hingga pada era tahun 1960-an.

Pada masa ini, kesenian joget dangkong banyak ditampilkan pada upacara adat Melayu maupun sebagai hiburan yang ditampilkan kepada masyarakat umum. Joget dangkong dinamakan demikian berdasarkan bunyi dari alat musik joget tersebut (dang-dang kung dang-dang kung dang-dang kung).

Kelompok joget dangkong tidak hanya terdiri atas pemain musik, tetapi kadang penari dan penyanyi. Para penari didandani dengan pakaian dan perhiasan yang mencolok sehingga mampu memberikan daya tarik.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru