Uji Emisi di Jakarta Dibatalkan, Dinilai Tidak Efektif hingga Bebani Masyarakat

Abdul Khoir

Alap-alap.com - Fakta penting tilang uji emisi di DKI Jakarta dibatalkan. Padahal awalnya akan diterapkan selama 3 bulan.

Polisi membatalkan sanksi tilang kepada pemakai kendaraan bermotor baik roda empat dan dua yang tak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta.

Kini pengendara hanya mendapat imbauan saja agar melakukan servis untuk menjaga kondisi emisi pada kendaraan.

Sejumlah fakta penting tersaji dari batalnya tilang uji emisi di DKI Jakarta. Apa saja?

1. Awalnya akan diterapkan 3 bulan

Awalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang uji emisi selama tiga bulan, terhitung sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Sosialisasi akan penerapan uji emisi ini pun sudah disampaikan kepada masyarakat.

2. Uji emisi untuk kendaraan di atas 3 tahun

Berdasarkan aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.

3. Dinilai tak efektif

Namun, baru 11 hari pelaksanaan, tilang uji emisi dibatalkan oleh pihak kepolisian.

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan keputusan diambil karena penilangan dirasa tak efektif.

Sebagai gantinya, Nurcholis mengatakan pengemudi mobil dan pengendara motor yang tidak pernah ikut serta lulus uji emisi hanya diminta melalukan servis. Harapannya kadar emisi yang keluar dari kendaraan semakin sedikit.

4. Bebani pengendara/pemilik kendaraan

Selain itu, tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi juga dinilai membebani pengendara.

Denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu bagi motor dan pengguna mobil Rp500 ribu menjadi penyebabnya.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

"Kan denda tilang itu sampai Rp250 ribu-Rp500 ribu. Itu membebani masyarakat," kata Trubus dikutip dari cnnindonesia.

Menurutnya, dalam situasi polusi saat ini, seharusnya sanksi tilang digratiskan atau tidak diterapkan terlebih dahulu.

5. Solusi terbaik beralih ke transportasi umum

Solusi terbaik mengurangi polusi udara di Ibu Kota Jakarta adalah dengan mengajak masyarakat beralih ke transportasi umum.

Terlebih saat ini DKI Jakarta memiliki transportasi umum yang memadai, mulai KRL, MRT, Transjakarta, hingga LRT.

Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengungkap penggunaan transportasi umum dengan sendirinya akan mengurangi emisi gas buang.

Apalagi kata dia, ada beragam jenis angkutan umum di Jakarta yang menggunakan energi ramah lingkungan seperti bus listrik maupun angkutan umum berbahan bakar gas.

"Ada kan itu bus-bus listrik, ada juga bahan bakar gas. Itu kan akan mengurangi polutan," katanya dikutip dari Antara.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru