Dugaan Korupsi Kredit LPEI, KPK Ungkap Peran BNI dan Bakal Periksa Direktur Munadi Herlambang

Abdul Khoir

Alap-alap.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Munadi Herlambang, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan tersebut semestinya dilaksanakan pada 8 Desember lalu.

Namun, Munadi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Menanggapi ketidakhadiran tersebut, KPK menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak BNI terkait agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

“Bahwa akan mendukung proses penyidikan KPK di antaranya dengan menyiapkan data, informasi ataupun keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Munadi. Menurutnya, keterangan setiap saksi dinilai penting karena dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Untuk itu setiap keterangan dari saksi tentunya akan membantu penyidik dalam mengungkap suatu perkara,” tambah Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga petinggi PT Petro Energy.

Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, serta Susy Mira Dewi Sugiarta yang menjabat Direktur Keuangan PT Petro Energy.

Dalam perkara ini, penyidik menduga telah terjadi benturan kepentingan antara pihak LPEI dengan debitur PT Petro Energy. Dugaan tersebut mencakup adanya kesepakatan awal untuk mempermudah proses pencairan kredit, serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana pembiayaan sesuai dengan mekanisme administrasi dan prosedur yang berlaku.

Direktur LPEI juga diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap mencairkan kredit meski dinilai tidak memenuhi kelayakan. Sementara itu, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan fasilitas pembiayaan sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, PT Petro Energy diduga melakukan rekayasa laporan keuangan atau window dressing. Perusahaan tersebut juga disebut menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Saat ini, tiga petinggi PT Petro Energy telah dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Newin Nugroho dituntut enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut delapan tahun empat bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Jimmy Masrin dituntut sebelas tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Terhadap Jimmy Masrin, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar sekitar US$32,7 juta dengan subsider lima tahun penjara.

Editor: Editor Pararta

artikel terbaru