Rabu, 04 Nov 2026 NasionalBatamTanjungpinangKarimunLingga
Beranda › Viral
Viral

Modus Unik Maling HP Kopi Seduh di Cikarang: Kendarai Mobil Listrik Sewaan Agar Tak Dicurigai

✍️ Admin 🕒 04 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Foto: Seorang pria berinisial S (50) diduga mencuri HP tukang kopi keliling di kawasan Cilandak, Jaksel. S mengendarai mobil listrik pabrikan negara Eropa, Prancis.
Foto: Seorang pria berinisial S (50) diduga mencuri HP tukang kopi keliling di kawasan Cilandak, Jaksel. S mengendarai mobil listrik pabrikan negara Eropa, Prancis. Foto: istimewa

BEKASI — Aksi pencurian ponsel milik seorang pedagang kopi seduh keliling di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Dalam melancarkan aksinya, pelaku sengaja mengendarai sebuah mobil listrik guna menyamarkan identitas serta menghilangkan kecurigaan calon korbannya.

Petugas kepolisian dari Polsek Cikarang Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tersangka yang terbukti menggasak telepon genggam milik pedagang kecil tersebut. Langkah cerdik pelaku yang memanfaatkan kendaraan ramah lingkungan bernilai tinggi sebagai modus penyamaran ternyata tak cukup kuat untuk meloloskan diri dari kejaran jajaran kepolisian.

Modus Operandi: Mobil Mewah untuk Lenyapkan Kecurigaan

Hasil pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian mengungkap alasan utama di balik penggunaan kendaraan bermotor berteknologi listrik oleh tersangka saat bertindak jahat. Kendaraan roda empat berbasis baterai tersebut sengaja dipilih agar korban mempercayai keberadaannya sebagai konsumen dari kalangan mampu yang tidak mungkin bertindak kriminal.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Resha Asfariyandani, menjelaskan secara terperinci strategi penyamaran yang digunakan oleh pelaku saat mendatangi lapak dagangan pedagang kopi keliling tersebut. Menurutnya, tersangka memanfaatkan pandangan masyarakat umum yang kerap mengasosiasikan kendaraan listrik dengan status sosial tertentu demi memuluskan niat jahatnya.

"Pelaku ini sengaja menyewa mobil listrik untuk mengelabui korban agar tidak curiga. Sebab, mana mungkin orang yang mengendarai mobil bagus dianggap hendak mencuri ponsel pedagang kecil," ujar Kapolsek Cikarang Utara Kompol Resha Asfariyandani saat konferensi pers di Mapolsek Cikarang Utara.

Dengan penampilan dan kendaraan yang meyakinkan, keberadaan pelaku di tepi jalan tempat korban berjualan sama sekali tidak mengundang kecurigaan, baik dari korban maupun warga sekitar yang tengah melintas di lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian: Pura-pura Memesan Kopi

Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban, seorang pedagang kopi seduh yang sehari-hari menggunakan sepeda motor untuk menjajakan dagangannya, sedang mangkal di tepi jalan area Cikarang Utara. Pelaku kemudian menghentikan mobil listrik yang dikendarainya tepat di dekat lapak pedagang tersebut.

Tersangka lantas turun dari kendaraan dan pura-pura memesan minuman kopi seduh layaknya pembeli biasa. Saat korban lengah dan sibuk menyiapkan pesanan minuman, pelaku secara sigap memanfaatkan kelalaian tersebut untuk menyambar telepon genggam milik korban yang diletakkan di atas dashbor atau stang sepeda motor dagangannya.

Setelah berhasil memegang ponsel korban, pelaku dengan cepat kembali masuk ke dalam mobil listrik dan langsung menancap gas melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Korban yang baru menyadari ponselnya lenyap beberapa saat kemudian, berusaha meminta bantuan warga sekitar, namun kendaraan pelaku sudah melaju jauh meninggalkan lokasi.

Pengusut Kasus dan Penangkapan Pelaku

Usai menerima laporan resmi dari korban, tim penyidik dari Polsek Cikarang Utara langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan serangkaian bukti serta keterangan saksi mata di sekitar lokasi kejadian. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar jalan utama turut dianalisis untuk mengidentifikasi plat nomor serta pergerakan mobil listrik yang digunakan oleh tersangka.

Melalui penelusuran intensif dan analisis data lalu lintas, petugas berhasil mengidentifikasi identitas kendaraan serta status mobil tersebut. Ternyata, kendaraan listrik yang digunakan oleh pelaku bukanlah milik pribadi, melainkan mobil yang disewa secara khusus dari unit rental kendaraan.

Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan pihak pengelola rental mobil untuk melacak keberadaan kendaraan dan posisi tersangka. Tidak membutuhkan waktu lama, tim buser berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya tanpa adanya perlawanan berarti. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel milik korban serta kendaraan roda empat yang digunakan dalam beraksi.

Motif Ekonomi dan Pengakuan Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motif utama di balik tindakan kriminal tersebut adalah mendesaknya kebutuhan ekonomi harian. Biaya sewa mobil listrik yang telah dikeluarkan diduga menjadi salah satu beban yang memicu pelaku untuk mencari sasaran empuk demi mendapatkan uang secara instan.

Meskipun demikian, kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat membenarkan tindakan melanggar hukum, terlebih sasaran pencurian adalah rakyat kecil yang sedang mengais rezeki di jalanan.

Guna mengusut tuntas kasus ini, pihak kepolisian juga masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa dengan modus yang sama di lokasi lain wilayah hukum Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.

Imbauan Kepolisian Kepada Masyarakat

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan pedagang kecil di tepi jalan, agar selalu waspada dan menjaga barang-barang berharga milik mereka saat berjualan. Kejahatan dapat terjadi kapan saja tanpa memandang penampilan luar maupun jenis kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.

Kompol Resha Asfariyandani mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terkecoh oleh penampilan luar seseorang yang terlihat meyakinkan atau mengendarai kendaraan bernilai mahal.

"Kami mengimbau kepada warga dan pedagang kecil untuk selalu mengamankan barang-barang berharga seperti ponsel dan dompet, serta tidak mudah percaya hanya karena melihat penampilan luar seseorang," imbau Kompol Resha.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal mengenai pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa modus operandi kejahatan terus berkembang dan memanfaatkan berbagai kemajuan teknologi serta tren kendaraan di masyarakat saat ini.

A
AdminPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update