MUI Langkat Imbau Umat Islam Tak Main Kembang Api Saat Tahun Baru 2023

Wulandari Astiani

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat mengeluarkan surat imbauan kepada umat Islam jelang perayaan malam pergantian tahun atau malam tahun baru 2023. Terdapat empat poin imbauan yang tertuang dalam surat tersebut, termasuk imbauan untuk tidak menyalakan kembang api di malam tahun baru nanti.

MUI Langkat menegaskan bahwa umat Islam haram hukumnya menggunakan atribut keagamaan agama lain. Selain menggunakan, mengajak juga diharamkan. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI pada 16 Desember 2016 yang lalu tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.

Di dalam surat tersebut MUI Langkat mengimbau agar umat Islam menjaga kondusifitas dan tidak mencela aktivitas maupun ritual agama lain. Umat Islam diimbau untuk melakukan zikir bersama dalam rangka mensyukuri nikmat Allah SWT.

Selain itu, umat Islam juga diimbau untuk tidak menyalakan petasan hingga kembang api. Sebab hal itu dinilai merupakan perbuatan mubazir atau pemborosan.

Ketua MUI Langkat, Zulkifli Ahmad Dian mengatakan surat tersebut merupakan langkah mereka untuk mengimbau umat Islam agar memperbanyak zikir dari melakukan perbuatan mubazir di malam tahun baru nanti.

"Iya benar sudah kita imbau memang supaya masyarakat muslim (agar) lebih baik banyak berzikir daripada hura-hura, itu lah mungkin imbauan dan tausyiah kita untuk jemaah muslimin," kata Zulkifli Ahmad Dian saat dikonfirmasi.

Sehingga dia mengajak agar umat Islam mengikuti zikir akbar yang akan dilaksanakan di Al-Jamiyatul Awasliyah. Zikir akbar tersebut akan diikuti oleh para ustaz.

"Kita rencanakan besok malam itu InsyaAllah di Al-Jamiyatul Awasliyah Stabat dengan para guru-guru (alim ulama)," tutupnya.

Berikut empat poin imbauan dari MUI Langkat menjelang malam tahun baru 2023:

1. Atribut Keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama lainnya, atribut keagamaan bisa saja terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu, oleh sebab itu agar umat Islam tidak mengikuti agama lain dan menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

2. Agar umat Islam tetap menjaga suasana kondusif dan damai, tidak mencela dan menghina aktivitas dan ritual agama lain.

3. Dalam rangka mensyukuri nikmat Allah SWT atas pergantian waktu dan menyambut tahun baru 2023, agar umat Islam melaksanakan zikir berjamaah, sholawat, tausyiah, dan kegiatan positif lainnya serta berdoa untuk keselamatan negeri dan kemajuan bangsa dan negara.

4. Agar umat Islam tidak ikut serta membunyikan petasan, menyalakan kembang api, meniup terompet, dan perilaku lainnya yang bersifat mubazir (pemborosan) dalam menyambut tahun baru 2023, sebagai mana Fatwa MUI Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2000.

Editor: Gethya Nabilla

artikel terbaru