12 Polisi di Kepri Dipecat Sepanjang Tahun 2022

Cristian Greitfal Malok

Sebanyak 12 anggota polisi di Polda Kepri dan jajaran dipecat tidak dengan hormat alias PTDH sepanjang tahun 2022. Belasan anggota itu dipecat karena terlibat kasus narkoba dan desersi.

"Komitmen pengawasan terhadap personil di lingkungan Polda Kepri, sebanyak 46 orang personil Polri dinyatakan melanggar disiplin, 73 personil melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) dan 12 orang mendapatkan sanksi PTDH," kata Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman, Jumat (30/12/2022).

"12 orang personil ini dilakukan PTDH dengan rincian 4 orang terlibat penyalahgunaan narkoba dan 8 orang tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari atau desersi," Tambahnya.

Aris menjelaskan angka pengawasan terhadap anggota polri dilingkungan Polda Kepri itu mengalami peningkatan. Tahun 2021 pemberian sanksi pelanggaran disiplin sebanyak 62 Personil, 48 personil mendapat sanksi kode etik dan sebanyak 13 personil dipecat.

"Jika kita lihat secara total seluruhnya ada peningkatan pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2022. Sebanyak 123 personil yang diberikan sanksi atas pelanggaran hingga ada yang berujung PTDH itu di tahun 2021. Di tahun 2022 ada 165 orang," ujarnya.

"Penindakan terhadap anggota yang melanggar disiplin dan pelanggaran pidana ini adalah sebagai bentuk ketegasan kami. Ini agar Polri lebih baik ke depannya memberikan pelayanan," tegas Aris

Informasi yang dirangkum detikSumut selama 2022 ada beberapa personil Polda Kepri yang terlibat kasus narkoba. Pada awal Februari Bripka ARG ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri karena terkait peredaran narkoba jenis sabu di Tanjung Pinang. Dalam operasi itu, polisi menyita 10,5 kg sabu dan mengamankan dua orang warga sipil.

Selanjutnya Bripka DR yang bertugas di Polres Lingga juga diamankan Satres Narkoba Polres Lingga. Ia terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mendapatkan sanksi PTDH pada awal November 2022.

Selanjutnya anggota Polres Kepulauan Anambas Aipda RA (41) dipecat dari kepolisian. Aipda RA diketahui terlibat kasus peredaran sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas dengan barang bukti Sabu seberat 2.235,33 gram. Ia ditangkap pada pertengahan Desember lalu.

Editor: Fikriani

artikel terbaru