KPU Karimun: Hasil Pemilu Legislatif Jadi Acuan Syarat Parpol Ajukan Kandidat Pilkada

Jahziel

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di berbagai wilayah Indonesia akan digelar pada tahun 2024 mendatang. Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada pada tahun depan adalah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karimun, akan mengacu atau berdasarkan pada hasil Pemilu Legisltif (Pileg) atau anggota DPRD.

Hal itu untuk pengajuan Pilkada tahun 2024 mendatang. Dimana, Pileg akan lebih dahulu dilakukan di bulan Februari dan Pilkada di bulan November.

Sehingga, dengan hasil dari Pileg tahun 2024 nanti, diketahui akan menjadi salah satu acuan dan syarat bagi bagi Parpol untuk mengusung calon Bupati-Wakil Bupati.

"Pengajuan calon Bupati dan Wakil Bupati akan berdasarkan hasil Pileg tahun 2024 bulan Februari, yang mana hasil Pemilu Legislatif Februari itu yang akan dijadikan untuk mendukung syarat pencalonan Bupati," kata Eko.

Dengan itu, Partai Politik baru bisa mengajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan syarat jumlah kursi di DPRD, yakni sebanyak 20 persen.

Diketahui untuk di Kabupaten Karimun jumlah anggota DPRD berjumlah sebanyak 30 kursi. Maka, Parpol dapat mengusulkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati jika memiliki 6 kursi, baik itu hanya 1 Parpol ataupun membentuk koalisi.

"Syaratnya itu 20 persen. Jadi kalau di Karimun ada 30 anggota DPRD jadi harus ada 6 kursi," ujar Eko.

Editor: Ebim Antoni

artikel terbaru