Ini Syarat Pendaftaran IMEI di Pelabuhan Batam

Abdul Khoir

Demi mengurangi peredaran ponsel ilegal di Indonesia, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia memperketat aturan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi perangkat yang dibawa dari luar negeri.

Penumpang yang membawa perangkat telekomunikasi dari luar negeri diwajibkan melakukan pendaftaran IMEI melalui situs resmi Bea Cukai Indonesia.

Hal ini berlaku bagi mereka yang berasal dari luar negeri dan masuk ke Batam. Para penumpang diwajibkan mengisi form pendaftaraan IMEI. Setiap orang hanya diperbolehkan dua unit handphone.

Selain itu identitas penumpang juga dikantongi agar tidak menjadi modus pendaftaran berulang.

Formulir pendaftaran IMEI khusus untuk perangkat dari luar negeri dapat diisi dengan mengisi data diri dan data barang.

Data diri yang harus diisi mencakup nomor penerbangan/pelayaran, waktu kedatangan, jenis identitas, nomor identitas, nama lengkap, kewarganegaraan, NPWP (jika ada), dan email. Sedangkan, data barang mencakup IMEI, merk, tipe, RAM, kapasitas, warna, mata uang, dan harga barang.

Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk mengunggah surat karantina jika ada. Surat ini hanya diperbolehkan dalam format gambar (png, jpg, jpeg).

Dalam formulir tersebut, penumpang juga diminta untuk mengisi key code dan captcha image sebagai langkah verifikasi. Setelah itu, pengiriman formulir pendaftaran IMEI bisa dilakukan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan bisa mengurangi peredaran ponsel ilegal di Indonesia dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak barang impor. Bagi penumpang yang tidak melakukan pendaftaran IMEI, barang yang dibawa bisa disita dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru