KPU Batam Himbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Segera Lengkapi Dokumen Bacaleg

Abdul Khoir

Sebagai syarat pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD, seluruh partai politik peserta pemilu 2024 wajib memastikan kembali terkait kelengkapan dokumen kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau.

Ketua KPU Kota Batam Martius mengatakan KPU Kota Batam membuka pendaftaran bakal caleg DPRD untuk Pemilu Serentak 2024 mulai 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Silon untuk mengunggah seluruh berkas yang disyaratkan.

Sebelum jadwal pengajuan dibuka awal Mei nanti, Martius menyarankan parpol dan para bacalon legislatif DPRD untuk menyiapkan semua dokumen persyaratan 

Dirinya menambahkan, pihak KPU telah melakukan sosialisasi tahapan pendaftaran bacalon legislatif DPRD, dan adapula beberapa parpol yang juga melakukan konsultasi hingga diskusi bersama terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menyebutkan keterlibatan perempuan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD untuk Pemilu Serentak 2024 diwajibkan minimal 30 persen.

Masing-masing partai politik (parpol) berhak mendaftarkan bacaleg maksimal 100 persen dari kuota kursi yang tersedia.

"Setiap parpol juga diwajibkan mengajukan 30 persen caleg perempuan. Dan itu harus di nomor 1 hingga 3 , harus ada 1 orang perempuan, misalnya nomor 4 sampai 6 juga harus ada 1 perempuan,"kata Martius seperti dikutip antaranews.com pada Kamis (27/4).

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru