Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Batam

Abdul Khoir

AlapAlap.com- Polisi menangkap komplotan pencuri modus pecah kaca mobil di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ada lima orang pelaku ditangkap, tiga di antaranya merupakan satu keluarga.

Kasubdit Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan aksi yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Rabu (3/5). Korban dibuntuti usai mengambil uang di bank di kawasan Jodoh, Lubuk Baja. Lalu pelaku memecahkan kaca saat korban memarkirkan mobilnya.

"Jadi dari kasus ini ada dua orang sebagai otak pelaku atau pelaku utama yakni AS dan S. Sedangkan pelaku inisial AW, ES, EV adalah keluarga S yang ikut menikmati hasil kejahatan," kata Robby melalui Lansiran Detik.com, Senin (22/5/2023).

Robby mengatakan AS berperan sebagai joki sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi pecah kaca. Pelaku S memiliki peran sebagai orang yang merancang aksi pecah kaca itu.

"Pengungkapan ini berawal laporan korban. Kemudian kami kembangkan dan menangkap para pelaku. Pertama kali diamankan adalah S, kemudian AW, ES dan EV yang ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut," Ujarnya.

Para pelaku diketahui mengambil uang sebesar Rp 310 juta rupiah dari dalam mobil korban. Uang tersebut rencananya oleh korban digunakan untuk keperluan usahanya.

"Masih ada satu pelaku lagi yang kami buru yakni ibu pelaku S. Karena hasil uang pecah kaca cukup besar diberikan S ke ibunya. Kami harapkan ibu pelaku S ini bisa menyerahkan diri," ujarnya.

Robby juga mengungkapkan pelaku AS diamankan pada Minggu (20/5) kemarin. Pelaku diketahui usai melakukan aksi kejahatannya melarikan diri ke Palembang, Jambi.

"Pelaku AS ini kita amankan di Batam sepulang dari Jambi. Dia sengaja melarikan diri hingga situasi mereda baru balik Batam," Ujarnya.

"Jadi Pelaku AS dan S ini tidak memiliki hubungan keluarga. Tapi mereka ini satu kampung yakni dari Palembang," ujarnya.

Robby mengatakan aksi pecah kaca yang dilakukan pelaku AS dan S ini terbilang cukup rapi dan terencana. Polisi masih mendalami sudah berapa kali para pelaku melakukan aksi tersebut.

"Para pelaku ini terbilang masih profesional karena cukup rapi. Kita masih mendalami sudah beberapa kali melakukan aksinya. Hasil pemeriksaan uang hasil kejahatan tersebut untuk judi, Narkoba dan dibagikan ke keluarga," sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku pecah kaca inisial AS dan S dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku AW, ES dan EV dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru