Polisi Dalami Keterlibatan Oknum TNI AL di Kasus PMI Ilegal Bintan

Abdul Khoir

AlapAlap.com- Satreskrim Polres Bintan tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI AL yang rumahnya dijadikan sebagai penampungan PMI ilegal.

Rumah tersebut diketahui dikontrakkan oleh oknum anggota TNI AL tersebut.

"Saat pengamanan satu PMI ilegal itu tidak ketemu pemiliknya saat datangi. Sedang didalami (dugaan keterlibatan oknum TNI AL) oleh Satreskrim," kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson melalui lansiran Detik.com, Rabu (14/6/2023).

Keterangan tertulis Polres Bintan, disebutkan bahwa Satreskrim Polresta Bintan mengamankan 5 orang PMI ilegal yang baru pulang dari Malaysia pada Sabtu (10/6).

Kelima PMI itu diamankan di Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

"Selain mengamankan kelima pelaku para PMI non prosedural juga mengamankan, seorang tersangka berinisial S (43) yang berperan sebagai tekong darat atau yang mengantar para PMI non prosedural ke pelabuhan untuk dipulangkan ke kampung halamannya,"kata Kasat Reskrim Bintan AKP Marganda Pandapotan.

Dari keterangan kelima PMI ilegal itu diketahui mereka berasal dari Lombok, NTB. Mereka diketahui bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit dan kebun durian di Malaysia.

"Para PMI non prosedural ini bekerja sebagai pekerja buruh sawit dan kebun durian di Malaysia. Sebelum balik ke tanah air, mereka dimintai uang sebesar 3500 Ringgit atau sekitar Rp 12 hingga Rp 14 Juta untuk kembali ke kampung halaman di Lombok oleh pengurus disana," ujarnya.

Para PMI itu saat tiba di Bintan menggunakan kapal boat pancung. Saat tiba di Bintan kemudian pelaku S kembali meminta sejumlah uang kepada para korban.

"Para PMI non prosedural tersebut juga dipungut biaya sebesar Rp 250 ribu sebagai biaya transportasi setelah sampai di Bintan," ujarnya.

Untuk tersangka S masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku S sendiri dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI, Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

"Pelaku S terancam dengan ancaman 10 Tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, Komandan Polisi Militer Lantamal IV Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AL masih didalami. Dia mengatakan bahwa oknum anggota tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Pomal.

"Jadi anggota kita Kopka M ini informasi sementara rumahnya dikontrakkan kepada seorang berinisial S yang diamankan polisi. Karena rumah tersebut milik Kopka M, maka yang bersangkutan kita mintai keterangan di Lantamal," kata Mayor Joko, pada Rabu (14/6/2023).

Joko menyebutkan jika pihaknya berkomitmen untuk pemberantasan jaringan PMI ilegal. Atas dasar itu, mereka akan mendalami peran Kopka M dalam kasus ini.

"Terkait keterlibatan anggota ini masih kita dalami. Apakah anggota (Kopka M) tahu rumahnya digunakan untuk melakukan penampungan. Kita sedang menggali apakah ada hubungan antara pelaku yang ngontrak dengan anggota kita, masih didalami," ujarnya.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru