Polisi Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Jaringan Internasional ke Medan

Abdul Khoir

AlapAlap.com- Polresta Barelang, Batam menggagalkan penyelundupan 20 kg sabu asal Malaysia. Sabu tersebut hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran 20 kg sabu pada Senin (18/7). Sabu tersebut berasal dari Malaysia tiba melalui perairan Nongsa," kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (26/7/2023).

Pada pengungkapan 20 kg sabu tersebut, polisi juga menangkap seorang kurir berinisial DDK. Pelaku merupakan warga Batam yang berperan sebagai orang yang menjemput dan mengantarkan sabu tersebut.

"Pelaku DDK ini disuruh oleh pelaku lain untuk menjemput sabu yang tiba dari Malaysia. Kemudian pelaku ini hendak mengantar ke Medan,Sumatera Utara," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari pengungkapan itu ke Medan, Sumatera Utara. Sesampainya di Medan Polisi melakukan control on delivery dengan orang yang menyuruh DDK dan mengamankan dua orang pelaku.

"Jadi bos yang menyuruh DDK meminta untuk menaruh sabu itu di dalam sebuah mobil sedan. Kemudian para pelaku datang menggunakan mobil Pajero Sport. Saat pelaku tiba Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku. Keduanya diamankan di Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan pada Rabu (20/7). Keduanya berinisial W dan K," ujarnya.

Hasil pemeriksaan Kedua pelaku yakni W dan K keduanya mengaku sebagai kurir juga. Mereka mengaku akan mengantarkan sabu tersebut ke pelaku lain untuk diedarkan di Aceh.

"Pengakuan pelaku W dan K mereka merupakan kurir, tapi masih kita dalami apakah benar atau tidak. Karena pengakuan para pelaku ini sudah tiga kali mengantar beberapa kali. Namun saat dicek ke Aceh tidak menemukan pelaku lainnya. Jadi keterangan para pelaku diduga hanya alibi agar tidak disebut sebagai bandar," ujarnya.

Pengakuan ketiga pelaku mereka dapat upah bervariasi mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Polisi juga masih melakukan penebangan keterlibatan pelaku lainnya.

"Pelaku DDK mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 75 juta, tapi bati mendapatkan Rp 2 juta. Pelaku W mengaku dijanjikan upah Rp 100 juta dan pelaku K mendapatkan upah 25 juta," ujarnya

Dari pengungkapan itu polisi mengamankan 20 bungkus sabu seberat 20 kilogram, dau mobil yakni merek timur dan satu buah Pajero Sport. Para pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru