Kejati Kepri Tingkatkan Perkara Dugaan TPPU dan Penggelapan Dana BPR ke Tahap Penyidikan

Abdul Khoir

AlapAlap.com-  Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri meningkatkan status dari Penyelidikan naik ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan Penggelapan Dana dan kasus TPPU di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Tanjungpinang, Kamis (03/07).

Kasi Penkum Kejati Kepri  Denny Anteng Prakoso mengatakan, saat ini statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan oleh tim penyidik, dengan Dua perkara yakni yang berhubungan penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum di BPR.

Selain penggelapan dana, lanjutnya, perkara ke Dua yaitu adanya dugaan TPPU kedua perkara tersebut saat ini masih dalam perhitungan berapa jumlah kerugian.

“Perkaranya sudah naik ke penyidikan dan kasus ini ada Dua perkara yakni penggelapan dana dan TPPU, namun masih dalam perhitungan jumlah kerugian,” jelas Denny.

Untuk mengetahui tersangka dalam perkara ini, pihaknya mengaku belum dapat memberikan keterangan secara resmi.

“Jika nanti sudah ada tersangka akan kami sampaikan termasuk jumlah kerugain hasil perhitungan penggelapan dana dan TPPU,” ucapnya.

Diketahui, Kejati Kepri juga telah memanggil 18 orang saksi dari pihak BPR baik dari Direktur dan karyawan BPR namun belum ada tersangka dalam perkara ini

“Apabila ada penetapan tersangka baru kita sampaikan,” katanya.

Sementara itu, pihak BPR yang di konfirmasi perihal kasus yang saat ini ditangani Kejati Kepri, Direktut BPR tidak berada di tepat sejak pagi tadi.

“Bapak tidak ada sejak pagi dan tidak tahu apakah hari ini masuk atau tidak,” jelas petugas di kantor BPR Tanjungpinang.

Editor: Abdul Khoir

artikel terbaru