Pria Pembunuh Suami Mantan Istri di Batam Terancam Hukuman Mati

Airlangga Gandhi

Pria bernama Iwan (38) yang membunuh suami dari mantan istrinya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah ditangkap polisi dari persembunyiannya di hutan Kawasan Sekupang. Dia terancam hukuman mati.

"Pelaku Iwan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 340 KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Kamis (29/12).

Usai membacok korban M Said hingga meninggal di tempat, Iwan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sebelum melarikan diri, Iwan membuang parang yang digunakan di samping rumah korban.

"Saat pelaku datang ke rumah korban ia memanggil-manggil mantan istrinya dari luar rumah. Saat membuka pintu, korban langsung dibacok. Pelaku mengembalikan motor yang dipinjam dan melarikan diri ke hutan persembunyiannya di Sekupang," ujarnya.

"Parang yang digunakan pelaku itu dibawa pelaku dari rumahnya. Sehingga pelaku memang sudah berencana membunuh korban. Sehingga kita kenakan pasal pembunuhan berencana," tambahnya.

Untuk mengelabui kejaran polisi pelaku sempat meminta tolong rekannya yang berada di Malaysia untuk live Facebook. Hal itu diketahui polisi saat mengecek akun Facebook milik pelaku.

"Dengan live Facebook itu seakan-akan pelaku ini sudah berada di Malaysia. Itu untuk mengelabui petugas yang mengejarnya," ujarnya.

Iwan sendiri mengaku kemarahannya memuncak pada tanggal 24 Desember lalu karena mendapatkan surat perceraian dari pengadilan agama. Usahanya mempertahankan hubungan dengan mantan istrinya selama 8 tahun menjadi sia-sia.

"Hasil pernikahan kami ada tiga anak. Dia ini selalu saja menghalangi saya untuk rujuk dengan istri. Dia (korban) sempat ancam saya pakai parang. Padahal sudah saya nasehati dia berkali-kali saat dia dekati istri saya," kata Iwan.

"Waktu kami belum pisah saya pernah lihat dia (korban) tidur dengan istri saya. Makanya saya sangat sakit hati dan saya tidak menyesal (telah membunuh)," tambahnya.

Editor: Akbar Monte

artikel terbaru