KIP Kritik Keterbukaan Informasi di Tingkat Polres Polda Kepri

Gethya Nabilla

Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengkritik keterbukaan informasi ditingkatan polres yang ada di Polda Kepri. KIP menilai masih banyak kekurangan Polres yang berada di Kepri dalam menyampaikan informasi ke publik.

Ketua KIP Kepri, Ferry Manalu menyampaikan setiap tahun amanah UU No 14 tahun 2008 Komisi Informasi di daerah-daerah diperintahkan untuk memberikan penilaian lewat monitoring evaluasi terhadap semua badan publik yang ada di Provinsi Kepri.

"Hasil penilaian KIP Kepri di beberapa polres yang ada di wilayah Kepri masih di bawah rata-rata penilaian kami. Masih ada yang cukup informatif, ada yang belum informatif," kata Ferry.

"Polres ini merupakan corong pelayanan di masyarakat dan paling dekat dengan masyarakat. Kita berharap polres semakin menggalakkan dan mengikuti Polda Kepri," tambahnya.

Ferry menjelaskan Polda Kepri merupakan salah satu lembaga yang diberi penilaian, selama dua tahun terakhir oleh KIP. Hasil penilaian Polda Kepri sebagai lembaga yang informatif.

"Kami harus mengapresiasi ini karena dimata kami dan sebagian masyarakat bahwa Polda itu adalah lembaga yang sedikit tertutup, namun lewat Komisi Informasi penilaian itu terbantahkan karena Polda Kepri selama dua tahun berturut-turut mendapat penilaian badan publik yang informatif, badan publik yang sangat terbuka dengan indikator-indikator penilaian yang kami lakukan," ujarnya.

Ferry menerangkan menjelang Pemilu 2024 KIP akan mendapatkan tugas untuk ikut serta mengawal ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam informasi pemilu.

"Sehingga kami mengharapkan agar kerja sama antara Polri dan Komisi Informasi tetap terjalin dalam menghadapi keterbukaan informasi saat pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang," ujarnya.

Editor: Ali M. Abidi

artikel terbaru